JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung Shima Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Jepara, Jumat (20/9/2024). Rapat pleno ini merupakan tahap akhir setelah proses pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang kini beralih menjadi DPT sebagai acuan pendataan pemilih dalam Pilkada mendatang.
Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara, H. Edy Supriyanta, yang diwakili oleh Asisten I Ratib Zaini, serta sejumlah perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jepara, dan tim pasangan calon. Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma, didampingi anggota KPU lainnya yaitu Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun.
Dalam sambutan yang disampaikan melalui Ratib Zaini, Penjabat (Pj) Bupati H. Edy Supriyanta menegaskan pentingnya DPT sebagai hasil dari proses panjang yang melibatkan pemutakhiran data pemilih. “Ini merupakan upaya bersama dalam menjaga demokrasi dan tentunya meningkatkan pemilu yang berkualitas. Dengan begitu kita memastikan DPT yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi terkini dan data yang akurat” ujarnya.
Edy Supriyanta juga memberikan apresiasi terhadap KPU dan Bawaslu atas kerja keras dan integritas yang ditunjukkan dalam menjalankan tugas mereka. “KPU dan Bawaslu adalah pilar dalam menjaga netralitas demokrasi. Profesionalisme dan integritas yang telah mereka jaga harus terus dipertahankan.” Kata Edy
Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma, mengungkapkan bahwa total DPT yang ditetapkan untuk Pilkada 2024 adalah sebanyak 919.276 pemilih, yang terdiri dari 459.406 laki-laki dan 459.870 perempuan. Mereka akan memberikan suara di 1.743 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kabupaten Jepara. “Jumlah pemilih dalam pilkada memang cenderung lebih banyak dibanding pemilu, karena sifat data pemilih yang fluktuatif,” jelas Andy.
Ia juga menekankan pentingnya pemeliharaan data pemilih, terutama jika terdapat pemilih yang meninggal dunia atau munculnya pemilih baru. “Setiap perubahan data, baik itu pemilih meninggal atau adanya pemilih baru, bisa dilaporkan kepada jajaran kami di PPS, PPK, atau langsung ke KPU,” tambahnya.
Selain itu, terdapat tiga TPS lokasi khusus (Loksus) yang disiapkan, yaitu di Rumah Tahanan (Rutan), Pondok Pesantren di Balaekambang, dan Pondok Pesantren di Batealit. Pengadaan logistik pemilu, seperti tinta, saat ini masih dalam proses pengiriman, sementara untuk surat suara akan disiapkan setelah penetapan calon.
Tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September 2024 dan berlangsung hingga 23 November 2024. KPU Kabupaten Jepara masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait aturan kampanye, yang tidak jauh berbeda dengan peraturan Pemilu 2024. “Lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye dan bentuk kampanye lain tetap sama,” pungkasnya. (DiskominfoJepara/Alim)